Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok

Depok, IDN Times - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang babi ngepet yang dilakukan Adam Ibrahim pada April lalu, memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Terdakwa Adam menjalani sidang perdana pada Selasa (14/9/2021). Adam diseret ke meja hijau karena menyebarkan berita bohong telah menangkap babi ngepet yang meresahkan warga di Jalan Masjid Al Mukhlisin, Kelurahan Bedadahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Hari ini (Selasa) sidang perdana tentang penyebaran berita kebohongan babi ngepet," ujar Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil.
1. Awal mula munculnya niat terdakwa menyebarkan kebohongan soal babi ngepet
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Alfa Dera mengatakan, kasus hoaks ini bermula ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di RT 2/4 Kelurahan Bedahan, dan dua orang saksi menceritakan warga kehilangan uang.
Warga kemudian sepakat untuk melakukan ronda malam. Pada April 2021, terdakwa sedang berbincang dengan salah satu warga di samping rumah kontrakannya, meminta solusi untuk menangani hilangnya uang warga dari dalam rumah. Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa.
"Terdakwa Adam Ibrahim menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah karena ulah babi jadi-jadian atau babi ngepet, atau babi pesugihan," ujar Alfa.
Kemudian, lanjut Alfa, terdakwa memberitahu saksi bahwa babi ngepet dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat, sesuai arahan dan petunjuk dari terdakwa, di antaranya dengan membeli minyak misik dan kayu gaharu dengan sejumlah uang. Terdakwa mengajak saksi untuk patungan membeli minyak misik dan kayu gaharu, serta alat lainnya untuk menangkap babi ngepet.
"Saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp900 ribu," ucap Alfa.