Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kedua mempelai masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (Kemen-PPPA) menyayangkan terjadinya perkawinan anak. Meski tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen-PPPA Agustina Erni, Sabtu (28/5/2022).