Jakarta, IDN Times - Satu lagi terdakwa di kasus mega korupsi KTP Elektronik dituntut dengan hukuman bui yang cukup tinggi. Adalah eks politikus Partai Golkar, Markus Nari, yang pada Senin (28/10) dituntut sembilan tahun hukuman bui oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menurut jaksa Markus terbukti ikut menikmati aliran duit korupsi dari proyek KTP Elektronik dan merintangi proses peradilan dalam kasus tersebut.
"Kami menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa Andhi Kurniawan ketika membacakan tuntutan pada siang tadi.
Selain itu, Markus juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai US$900 ribu atau setara Rp126 miliar dengan menggunakan kurs saat ini.
Lalu, apa tanggapan Markus usai dituntut dengan hukuman bui yang cukup tinggi oleh KPK?