Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto merasa bersalah karena telah membuang jasad dua korban ke Sungai Serayu pada akhir 2021. Perwira menengah di TNI AD itu mengakui perbuatannya juga ikut berpengaruh ke citra baik TNI Angkatan Darat, instansi tempatnya selama ini bekerja.
Hal itu disampaikan oleh Priyanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Selasa, (10/5/2022).
"Kami sangat menyesali apa yang telah kami perbuat dan kami merasa sangat bersalah. Kami juga merasa sudah sangat merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ungkap Priyanto di Pengadilan Militer II Cakung, Jakarta Timur.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut Priyanto agar dihukum bui seumur hidup. Hal itu, lantaran menurut oditur militer, Priyanto dianggap terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Selain itu, Priyanto juga dituntut agar dipecat dari TNI AD.
Di sisi lain, Priyanto mengaku sesungguhnya ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun, hal itu belum bisa ia lakukan, lantaran ditahan di rutan militer.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali. Ini perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan, ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," kata dia lagi.
Perwira menengah itu berharap permintaannya dapat diterima oleh keluarga korban. Lalu, apa respons Priyanto terhadap dakwaan yang pernah dibacakan oleh oditur militer?