Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Untuk diketahui, fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pandemik virus corona atau COVID-19 semakin meningkat, hal ini dibenarkan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rainy Hutabarat.
"Pada masa normal saja KDRT merupakan kasus terbanyak dilaporkan ke lembaga pengada layanan, khususnya kekerasan terhadap istri dan anak perempuan dengan pelaku suami, ayah kandung, ayah tiri atau angkat dan paman," kata Rainy saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/4).
Berdasarkan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada setahun terakhir, sepanjang 2019 jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT. Kasus ini mencapai angka 75 persen atau 11.105 kasus.
Komnas Perempuan, kata Rainy, sedang melakukan survei daring tentang KDRT selama pandemik COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
"Data pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan tentang KDRT, merupakan jumlah yang tercampur dengan masa pandemi COVID-19, jumlahnya totalnya puluhan," kata Rainy.
Kasus yang paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit, di antaranya mengalami kekerasan seksual. Pada ranah KDRT kekerasan yang paling menonjol berturut-turut adalah kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus (43 persen), kekerasan seksual 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 kasus (19 persen) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen).