Jakarta, IDN Times - Sidang kasus mega korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (29/01). Terdapat lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada hari ini, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif, Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP, Drajat Wisnu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil, Suciyati.
Fakta pun baru kembali terkuak dari sidang hari ini. Hakim mengungkap salah satu terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Irman, ternyata sudah pernah tersangkut kasus korupsi yang diusut Kejaksaan. Irman memiliki posisi penting dalam proyek KTP Elektronik, karena ia yang menjadi penghubung antara pihak Kemendagri dan Komisi II.
Terpidana yang sudah divonis 7 tahun penjara itu juga dekat dengan Andi Agustinus, pihak yang ikut mengatur proyek dengan nilai Rp 5,9 triliun itu.