Jakarta, IDN Times - Dua orang yang tersangkut dalam kasus terbunuhnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir yaitu mantan deputi lima Badan Intelijen Negara (BIN) Purwoprandjono atau Muchdi PR dan Polycarpus Budihari Priyanto masuk ke Partai Berkarya.
Partai milik putra Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, ini bahkan menempatkan Muchdi PR sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Polycarpus menjadi anggota Partai Berkarya. Padahal Muchdi PR pernah menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir pada tahun 2008 tetapi divonis bebas oleh hakim.
Sementara Polycarpus Budihari Priyanto juga sempat menjadi terpidana kasus pembunuhan Munir dengan vonis 14 tahun penjara. Tetapi, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani penjara selama 8 tahun.
Bagaimana Komnas HAM dan mantan solidaritas Munir menanggapinya?