Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/11/2021). (IDN Time/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, mengaku siap mundur dari beberapa jabatan yang kini ia emban, mulai dari anggota DPR RI, MPR RI, hingga partai politik.

Arsul menyebut hal itu merupakan konsekuensi karena ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang bakal diusulkan  DPR. Apalagi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tertulis agar hakim konstitusi tidak terikat dengan kepentingan apapun, selain mengawal konstitusi yang baik dan benar. 

"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR dan mundur sebagai pimpinan MPR. Mundur itu ya bagian dari undang-undang," ungkap Arsul kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). 

"Di dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati. Ya sudah kita terima," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi, sembilan fraksi bulat memilih Arsul. Ia berhasil menyisihkan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Arsul juga bersyukur karena ia diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi di MK. 

Apa pertimbangan Komisi III DPR memilih Arsul untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang bakal habis masa jabatannya?

1. Arsul Sani dipilih karena dulu jadi anggota Komisi III dan paham pembentukan undang-undang

Ketua Komisi III DPR, Bambang 'Pacul' Wuryanto di rapat komisi. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mantan koleganya itu pantas menjadi hakim konstitusi, karena dulu Arsul sempat duduk di Komisi III DPR. Kini, Arsul duduk di Komisi II. Selain itu, dia dianggap paham proses pembentukan undang-undang. 

"Karena mohon maaf, yang dari DPR kemarin itu tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai (anggota) DPR. Yang memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani,” ungkap Bambang kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. 

Dia menambahkan, Arsul memiliki keahlian dan telah lama terlibat dalam dunia hukum. Oleh karena itu, ia yakin  pemahaman konstitusi Arsul sangat kuat.

“Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta memilih sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya," tutur dia. 

2. Komisi III DPR tak ingin undang-undang yang diajukan bisa dibatalkan sepihak di MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di