Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, mengaku siap mundur dari beberapa jabatan yang kini ia emban, mulai dari anggota DPR RI, MPR RI, hingga partai politik.
Arsul menyebut hal itu merupakan konsekuensi karena ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang bakal diusulkan DPR. Apalagi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tertulis agar hakim konstitusi tidak terikat dengan kepentingan apapun, selain mengawal konstitusi yang baik dan benar.
"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR dan mundur sebagai pimpinan MPR. Mundur itu ya bagian dari undang-undang," ungkap Arsul kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
"Di dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati. Ya sudah kita terima," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi, sembilan fraksi bulat memilih Arsul. Ia berhasil menyisihkan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Arsul juga bersyukur karena ia diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi di MK.
Apa pertimbangan Komisi III DPR memilih Arsul untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang bakal habis masa jabatannya?