Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Menyoroti adanya dua laporan polisi

  • Mempertanyakan status tersangka

  • Sudah mengajukan praperadilan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak berinisial RS (78) di sebuah SD, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penyidikan yang lengkap.

Ramses meyakinkan, penyidik belum menjalankan sejumlah tahapan penting, seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian juga belum diperiksa.

“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum dilakukan, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum diperiksa,” kata Ramses, kepada jurnalis, Jumat (16/1/2026).

1. Menyoroti adanya dua laporan

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga menyoroti adanya dua laporan polisi (LP) berbeda yang diduga berasal dari satu peristiwa yang sama.

Laporan pertama dibuat pada 11 Oktober 2024 terkait dugaan kekerasan terhadap anak, sementara laporan kedua muncul pada 17 Februari 2025 dengan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Seharusnya laporan ini digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” jelas dia.

2. Mempertanyakan status tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 2023 dan mulai ramai diperbincangkan pada 2024 setelah beredarnya rekaman video yang diduga memuat kejadian tersebut.

Namun, RS baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

“Kalau memang alat bukti sudah cukup sejak awal, kenapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” kata dia.

3. Sudah mengajukan praperadilan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Ramses mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan praperadilan untuk RS dan sedang menunggu jadwal sidang.

Diketahui, perkara ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial RS (78), yang berprofesi sebagai sopir antar jemput di sebuah SD wilayah Kecamatan Bekasi Timur.

RS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SD kelas II. Dugaan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian.

Editorial Team