Bekasi, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak berinisial RS (78) di sebuah SD, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penyidikan yang lengkap.
Ramses meyakinkan, penyidik belum menjalankan sejumlah tahapan penting, seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian juga belum diperiksa.
“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum dilakukan, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum diperiksa,” kata Ramses, kepada jurnalis, Jumat (16/1/2026).
