Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi adanya permohonan perlindungan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan drone dan satelite monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi. Konfirmasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Askari Razak kepada IDN Times melalui sambungan telepon pada Rabu (25/4).
Sebagai tindak lanjutnya, tim dari LPSK menemui Fayakhun di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati turut mengonfirmasi adanya pertemuan itu.
"Saya kira kami memang memfasilitasi pertemuan antara Fayakhun Andriadi dengan LPSK. Sementara, pertemuan itu terkait apa, hal tersebut menjadi domain LPSK," ujar Yuyuk kepada media pada Rabu malam di gedung KPK.
Apakah ini berarti Fayakhun mulai mendapat ancaman terkait dengan keterangan yang akan ia berikan kepada penyidik KPK? Apa tanggapan LPSK terhadap pengajuan permohonan dari mantan anggota DPR tersebut?