Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) berbincang dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kebakaran gedung itu dimulai pada 22 Agustus sekira pukul 18.15 WIB dan baru bisa dipadamkan pukul 6 esok harinya.
Sejumlah keterangan mengantarkan kesimpulan bahwa gedung Kejagung terbakar diduga kuat karena kelalaian. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," ujar dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Ternyata api berasal dari nyala api terbuka atau open flame dan bukan karena korsleting.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan selama 63 hari dan melibatkan sejumlah ahli.
“Proses penyidikan kami mulai dari menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara, wawancara, dan barang bukti yang telah kami kumpulkan bersama Kapuslabfor, dan beberapa (keterangan) ahli yang kami libatkan dalam penyelidikan,” ujar Sambo.