Jakarta, IDN Times – Penanganan terhadap kerusuhan yang terjadi saat gelombang unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus 2025 terus berkembang. Kepolisian kini mencatat jumlah tersangka bertambah seiring dengan hasil penyidikan terbaru.
Para tersangka bukan hanya hadir dalam demonstrasi, tetapi diduga kuat melakukan tindakan melanggar hukum, mulai dari merusak fasilitas umum, menimbulkan kerugian masyarakat, hingga menyerang aparat kepolisian yang sedang bertugas mengamankan jalannya demo.
Polda Metro Jaya menyampaikan dalam perkembangan terbaru, ada lima orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total keseluruhan tersangka dalam kasus kerusuhan ini mencapai 43 orang. Dari jumlah tersebut, seorang tersangka masih berusia di bawah 18 tahun.
“(Sebanyak) 42 tersangka dewasa dan 1 adalah anak yang usianya belum 18 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Ade Ary menjelaskan sebagian besar tersangka sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Meski begitu, perlakuan berbeda diterapkan bagi tersangka anak yang berhadapan dengan hukum.
"(Sebanyak) 38 ditahan, 1 masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan Direktorat Siber, 2 tersangka wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” katanya.