Kali terakhir diperiksa di KPK, Oka melalui kuasa hukumnya akhirnya berbicara ke media. Padahal, ia selalu bungkam kalau dimintai komentar.
Kuasa hukum, Bambang Hartono, mengatakan kliennya membantah keterangan Setya Novanto di sidang pada Kamis pekan lalu. Saat itu, Novanto menyebut Oka turut membagikan uang proyek KTP Elektronik ke dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Tidak ada sama sekali aliran dana. Sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar Bambang saat meninggalkan gedung KPK bersama kliennya pada Senin (26/3).
Hubungan Oka dengan Novanto sudah terjalin sangat lama. Bahkan, Oka yang diduga membawa Novanto ke orang-orang yang ada di Wisma Kosgoro. Oleh sebab itu, gak heran kalau Novanto mempercayakan uang jatah fee proyek KTP Elektronik diserahkan ke Oka.
Novanto dijatah akan mendapat fee 5 persen dari proyek KTP Elektronik. Semula, nilainya bahkan mencapai Rp 100 miliar. Tapi, perusahaan konsorsium tak sanggup membayar sebanyak itu. Alhasil, jatah untuk Novanto menjadi sekitar USD 7,3 juta atau setara Rp 97 miliar.
Dalam surat dakwaan tersangka Anang Sugiana yang dibacakan oleh JPU pada Rabu kemarin, terungkap jatah untuk Novanto diberikan oleh pemilik perusahaan PT Biomorf Lone, Johannes Marliem.
"Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setya Novanto dengan cara melalui Made Oka Masagung dengan jumlah keseluruhan mencapai USD 3,8 juta. Uang diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment yang ada di Singapura. Selain itu, ada pula uang yang ditransfer ke rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sebesar USD 2 juta," demikian isi surat dakwaan.
Sementara, sisa uang lainnya diterima oleh keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi senilai USD 3,5 juta pada periode 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012. Kali ini, Irvanto menggunakan money changer untuk menyamarkan penerimaan uang haram tersebut.