Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Petugas rapid test yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual di Terminal 3 Soekarno-Hatta, EFY, menghilang saat disambangi polisi di tempat tinggalnya.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya gak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020)

1. Tersangka sudah tidak bertugas lagi di Kimia Farma

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri juga menjelaskan, PT Kimia Farma yang menjadi tempat bertugas sudah membebastugaskan tersangka. Setelah kasus ini terungkap, tersangka sudah tak lagi bekerja sebagai petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata dia.

2. Tersangka dikenakan tiga pasal berlapis

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka dan menemukan adanya tiga tindak pidana dalam kasus ini. Karena itu, tersangka dikenakan  tiga pasal berlapis.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu.

3. Seorang penumpang perempuan dilecehkan dan diperas oleh petugas rapid test di Bandara Soetta

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Diberitakan sebelumnya, seorang pengguna Twitter dengan inisial LHI mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Dia juga mengaku dimintai uang atau diperas oleh petugas rapid test itu, guna mengubah hasil tes cepat COVID-19 dari reaktif menjadi nonreaktif.

Kala itu, Minggu 13 September 2020, LHI akan melakukan penerbangan dan terlebih dulu ikut tes cepat di Bandara Soetta yang merupakan syarat penerbangan. Namun, hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif dengan syarat membayar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban. Kisah ini pun menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

Editorial Team