Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno Hatta hingga saat ini terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rapid test Bandara berinisial EFY, pada seorang perempuan berinisial LHI (23).
Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa EFY kabur dari tempat kosnya setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hingga kini Polisi masih melalukan pencarian. Setelah dicek ke tempat keluarganya, EFY juga tidak ditemukan.
"Menurut keterangan pengelola daripada rapid test di bandara ini, setelah viral tanggal 18 kemarin di media sosial ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan, sehingga setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020).
