Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eko Firston Yuswardinata (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Eko Firston Yuswardinata (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya berhasil menangkap oknum petugas medis yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pelecehan saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (25/9/2020) di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

"Alhamdulillah, (Tersangka EFY) sudah ditangkap," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Alex menjelaskan ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri tersangka.

"Di Balige ada yang mengaku sebagai istri tersangka. Penyidik amankan tersangka bersama wanita tersebut," ujarnya,

1. Tersangka sudah dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Alex mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah membawa tersangka ke Polresta Bandara Soetta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang dialami penumpang berinisial LHI.

"Sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa," ujarnya.

2. Kasus pemerasan dan pelecehan saat rapid test ini viral di Twitter

Pelaku EFY di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kasus ini berawal saat korban hendak melakukan penerbangan dan terlebih dulu ikut tes cepat di Bandara Soetta yang merupakan syarat penerbangan.

Namun, hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif dengan syarat membayar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban. Kisah ini pun menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

3. Tersangka sempat kabur saat ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Alex sebelumnya juga menjelaskan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya. Tersangka EFY memang sempat melarikan diri setelah disambangi polisi ke tempat kos dan rumah keluarganya. Dia kabur setelah ditetapkan jadi tersangka.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu 23 September 2020.

Editorial Team