Jakarta, IDN Times - Ajudan Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap seniornya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik tim khusus bentukan Kapolri kemudian langsung menahan Bharada E usai dimintai keterangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka usai timsus memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022) lalu.
Penyidik di timsus mengenakan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bila dilihat dari pasalnya, maka Bharada E dituduhkan telah melakukan pembunuhan dan bukan pembunuhan berencana. Tindak pembunuhan berencana bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di sisi lain, ia juga diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tak seorang diri. Hal itu terlihat dari pasal lain yang disangkakan yakni Jo 55 dan 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memprotes penggunaan pasal oleh penyidik di timsus. Ia berkukuh bahwa kliennya sudah direncanakan akan dibunuh. Mengapa ia mengatakan hal tersebut?