Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menetapkan Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama  PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (DJK). Dandan merupakan bos dari anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA), yang diduga menyuap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK," ujar Deputi Penindakan, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

1. KPK menahan Dandan selama 20 hari

KPK menetapkan Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto menjelaskan Dandan akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama, mulai 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2022," jelasnya.

2. Dandan disebut kerap memberi suap eks Wali Kota Yogyakarta

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dandan disebut bersama-sama dengan Wakil Presiden Real Estate  PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, mengajukan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Padahal wilayah tersebut masuk kategori wilayah cagar budaya.

Keduanya disebut melakukan pendekatan intens dengan Haryadi Suyuti. Pendekatan ini dilakukan agar proses perizinan berjalan lancar.

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS 'mengawa' permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK memberikan beberapa barang mewah, di antaranya satu unit sepeda puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," ujar Karyoto.

Tak hanya itu, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi. Pemberian ini dilakukan baik langsung maupun lewat Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris pribadi merangkap ajudan) dan Nurwidhiharta (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta).

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodiebag," ujar Karyoto.

3. KPK sudah menahan lima tersangka, termasuk eks Wali Kota Yogyakarta

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dengan ditetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka, maka KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Haryadi Suyuti (eks Wali Kota Yogyakarta)
  2. Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penamaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta)
  3. Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangka ajudan HS)
  4. Oon Nusihono (Vice President Real Estate PT Summaercon Agung)
  5. Dandan Jaya Kartika (Direktur Utama PT Java Orient).

Editorial Team