Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Dandan disebut bersama-sama dengan Wakil Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, mengajukan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Padahal wilayah tersebut masuk kategori wilayah cagar budaya.
Keduanya disebut melakukan pendekatan intens dengan Haryadi Suyuti. Pendekatan ini dilakukan agar proses perizinan berjalan lancar.
"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS 'mengawa' permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK memberikan beberapa barang mewah, di antaranya satu unit sepeda puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," ujar Karyoto.
Tak hanya itu, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi. Pemberian ini dilakukan baik langsung maupun lewat Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris pribadi merangkap ajudan) dan Nurwidhiharta (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta).
"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodiebag," ujar Karyoto.