Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto telah diumumkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian telah lebih dulu dicopot dari posisinya sebagai Dirjen pada November 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mencopot Ardian dan mengalihkannya sebagai Dosen di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
Sebagai penyelenggara negara, Ardian tercatat melaporkan hartanya terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Saat itu ia sudah punya kekayaan senilai Rp7,3 mililar.
Berikut rinciannya.