Jakarta, IDN Times - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Ia diduga turut kecipratan uang suap senilai 625 ribu dolar Singapura.
Selain Wawan, KPK turut menetapkan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka. Alfred saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mecermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).