Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Ia diduga turut kecipratan uang suap senilai 625 ribu dolar Singapura.

Selain Wawan, KPK turut menetapkan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka. Alfred saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mecermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).

1. KPK duga ada kesepakatan khusus dalam pemeriksaan pajak tiga perusahaan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, Wawan bersama dengan Alfred mendapat arahan dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Diketahui, Dadan dan Angin saat ini sudah berstatus terdakwa.

"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," jelas Ghufron.

2. Wawan diduga menerima jatah 625 ribu dolar Singapura

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di