Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola rupanya mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama. Ini merupakan sebuah kejutan karena sejak awal mantan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku gak pernah menerima uang gratifikasi senilai Rp 6 miliar.
Kepastian pengajuan saksi pelaku bekerja sama itu disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Menurut Febri, sama seperti tersangka lainnya, KPK akan melihat keseriusan Zumi dalam memberikan keterangan dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar tersebut. Salah satu poin yang paling penting, kata dia, yakni apakah Zumi bersedia mengakui perbuatannya.
Lalu, sejak kapan Zumi mengajukan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama? Apakah ia bersedia membuka keterlibatan pihak lain yang lebih besar?