Jakarta, IDN Times - Majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo mempertanyakan banyaknya tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tersebut. Hal itu terungkap ketika hakim memeriksa saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Dalam persidangan itu, Elvano menyebut setidaknya ada 10 tenaga ahli yang terlibat dalam satu proyek.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik menanyakan soal tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tanpa kontrak.
“Kemudian, ahli yang lain yang saudara bilang ada juga dibantu oleh ahli yg lain, tapi tanpa kontrak gitu?” tanya Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
“Dengan kontrak pak, di dokumen daftar tenaga ahli, di dokumen kontrak soal pengelola itu ada tenaga ahli lain selain pak Yohan (Hudev UI),” kata Elvano.