Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Terkait korupsi timah, 3 Eks Pejabat ESDM didakwa rugikan negara Rp300 T pada Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dalam dakwaan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022 terungkap adnya 12 perusahaan boneka. Perusahaan boneka itu ditunjuk oleh lima perusahaan.

Lima perusahaan itu antara lain PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Mereka menunjuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka untuk dijadikan direktur maupun comanditier dari perusahaan-perusahaan boneka.

“Selanjutnya, setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahankepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Untuk memenuhi ketentuan dan kewajiban penunjukkan penanggungjawab operasi perusahaan, kelima perusahaan smelter itu menunjuk pihak-pihak yang dipinjam kartu identitasnya. Mereka mendapatkan bayaran sekitar Rp10-15 juta.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di