Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap Polda Metro Jaya sempat mendesak LPSK agar melindungi istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permintaan tersebut disampaikan pada awal laporan kasus dugaan pelecehan seksual pada Putri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pada 29 Juli 2022 sempat digelar rapat di Polda Metro Jaya. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Komnas Perempuan, Dirjen IKP Kemkominfo, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LSM, dan psikolog.
"Jadi, memang dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian atau lembaga lain. Bukan hanya LPSK," ungkap Edwin kepada awak media, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa, 16 Agustus 2022.
Edwin menjelaskan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. "Betul, memang rapat dipimpin langsung oleh Beliau," katanya.
Menurut Edwin, rapat tersebut digelar karena ketika itu Putri dinilai sebagai terduga korban pelecehan seksual. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka ia harus segera dilindungi.
"Pelaksana perlindungannya adalah LPSK," tutur dia.
Namun, kata Edwin, LPSK tak bisa begitu saja mengabulkan permintaan agar Putri segera diberikan perlindungan. Sebab, sejak awal ada yang janggal dari pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
Kejanggalan apa saja yang ia rasakan?