Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji, mengakui tidak memasukkan hasil usaha batu permatanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal,Angin merupakanpenyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, Angin ditanya apakah ia wajib membuat LHKPN. Dia membenarkan hal tersebut.
“Betul yang mulia,” jawab Angin saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).