Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji, mengakui tidak memasukkan hasil usaha batu permatanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal,Angin merupakanpenyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulanya, Angin ditanya apakah ia wajib membuat LHKPN. Dia membenarkan hal tersebut.

“Betul yang mulia,” jawab Angin saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

1. Angin Prayitno dicecar hakim soal bisnis yang tak dilaporkan ke KPK

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin kembali dikonfirmasi apakah bisnis batu permata yang ia miliki telah dilaporkan dalam LHKPN. Angin mengaku ia tak menyematkan langsung usaha itu pada LHKPN-nya.

“Kenapa tidak dimasukkan (LHKPN)?” tanya hakim.

“Kan di situ ada (dimasukkan) penghasilan lain-lain,” jawab Angin.

2. Bisnis batu permata terungkap lewat keterangan saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di