Jakarta, IDN Times - Selain kasus suap KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret namanya, mantan anggota DPR, Markus Nari, juga tersangkut kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan kepada para saksi dalam perkara korupsi.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara korupsi," demikian tertulis dalam surat dakwaan untuk Markus Nari.