ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Peredaran barang haram itu berasal dari Sumantri Tanudin alias Adi yang pada 2 Agustus 2022 ditangkap di Semarang bersama istrinya, Nanik, dan keduanya telah menjadi tersangka. Keduanya telah mengirimkan 2.080 butir xtc ke Elly Herlina di Bandung.
Elly sendiri memesan barang haram itu dari Morris di Surabaya. Akhirnya, penyidik menangkap Morris di apartemennya sendiri yang juga digunakan sebagai laboratorium clandestine untuk memproduksi happy water.
Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Andri di Bali. Ada satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700gr Cathinone sebagai barang bukti.
Dibeberkan Krisno, salah satu tersangka di kasus ini merupakan polisi aktif dan mantan polisi. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan inisialnya.
“Happy water merupakan campuran xtc, ketamin, dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka morris di apartemennya untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang, dan Bali,” ucap Krisno.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara pasal subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.