Terungkap! Jokowi Pernah Tolak Hadiah Rumah dari Negara 2018 Lalu

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sedianya bakal mendapat hadiah rumah dari negara di kawasan Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah. Hadiah itu diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, di mana mantan presiden dan mantan wakil presiden akan diberikan satu kali rumah.
Dan Jokowi kemudian memilih wilayah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Namun siapa sangka, Jokowi pernah menolaknya pada 2018 lalu. Seperti yang diungkap oleh Sekretariat Presiden. Seperti apa?
1. Sempat mau dibangun di 2018 tapi ditolak Jokowi
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, sejatinya rumah yang akan diberikan pada Jokowi sudah disampaikan pada 2017 lalu.
Sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 2018.
Sesuai ketentuan, umumnya dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, akan disampaikan hadiah tersebut. Ketika itu, kata Bey, hadiah rumah dapat diperoleh Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama jabatan presiden RI (2014-2019).
Namun, kata Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Demikian seperti disitat Antara, Minggu (18/12/2022).
2. Lahan rumah untuk Jokowi sudah diurus Setneg
Lebih lanjut Bey mengatakan, saat ini lahan yang ditunjuk Jokowi untuk rumahnya saat pensiun sudah diurus. Lahan bersertifikat hak milik dengan luas sekira 2 ribu hingga 3 ribu meter itu bakal dibangun. Sementara untuk saat ini, masih berupa lahan kosong.
"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey.
3. Tiap mantan presiden dan mantan wakil presiden berhak dapatkan rumah
Bukan cuma Jokowi, hadiah ini juga diberikan negara pada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978.
Dalam peraturan presiden nomor 52 tahun 2014, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
"Jadi sekali lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.