Jakarta, IDN Times - Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Amar Khoerul Umam, menerima gaji dari proyek BTS Kominfo. Hal itu diungkapkan oleh General Manager Hudev UI, Mohamad Ivan Riansa, saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan dan Kepala Hudev UI, M Amar Khoerul Umam, meneken Surat Perjanjian Nomor: 2401/SWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 atau proyek BTS 4G.
Di dalam kontrak itu, disebutkan pekerjaan yang dilakukan adalah kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021. Proyek yang melibatkan 10 tenaga ahli itu juga menyepakati nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1.997.861.250.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pengelolaan keuangan Hudev UI.
“Ivan dan saya yang punya otoritas untuk mengelola keuangan Hudev UI,” kata Amar.
“Ada berapa rekening?” tanya JPU.
“Ada rekening penerimaan dan pengeluaran,” jawab Amar.