Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang BTS Kominfo dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Amar Khoerul Umam, menerima gaji dari proyek BTS Kominfo. Hal itu diungkapkan oleh General Manager Hudev UI, Mohamad Ivan Riansa, saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan dan Kepala Hudev UI, M Amar Khoerul Umam, meneken Surat Perjanjian Nomor: 2401/SWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 atau proyek BTS 4G.

Di dalam kontrak itu, disebutkan pekerjaan yang dilakukan adalah kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021. Proyek yang melibatkan 10 tenaga ahli itu juga menyepakati nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1.997.861.250.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pengelolaan keuangan Hudev UI.

“Ivan dan saya yang punya otoritas untuk mengelola keuangan Hudev UI,” kata Amar.

“Ada berapa rekening?” tanya JPU.

“Ada rekening penerimaan dan pengeluaran,” jawab Amar.

1. Ivan ungkap besaran gajinya dan Kepala Hudev UI

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Pertanyaan jaksa pun berlanjut ke Ivan soal besaran gaji dari proyek BTS Kominfo yang diterima olehnya dan Amar.

“Gaji Saudara berapa di Hudev?” tanya JPU.

“Gaji saya 30 juta,” jawab Ivan.

“Kalau Amar?”

“Rp35 juta,” ujarnya.

“Tadi Saudara menerima 490 untuk Ivan dan 540 untuk Amar, itu digunakan untuk apa?” kata JPU.

“Untuk keperluan pribadi,” jawabnya.

2. Ivan terima Rp490 juta untuk gajinya 14 bulan

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Ivan menjelaskan, dirinya menerima Rp490 juta untuk gajinya selama 14 bulan, ditambah tunjangan akhir tahun dan Hari Raya. Mendengar pernyataan itu, jaksa kembali mempertanyakan penentuan besaran gaji Ivan dan Amar.

“Siapa yang menentukan besaran gaji sebesar itu?” tanya jaksa.

“Di internal,” kata Ivan.

“Diatur sendiri?”

“Iya, berkaca dari proyek lain,” ujar Ivan.

“Ada ADRT yang mengatur soal gaji?”

“Tidak ada soal gaji, tapi ada aturan yang boleh mengatur sendiri honer,” kata Ivan.

3. Uang sisa proyek BTS Rp1,3 miliar masuk ke rekening Hudev UI

Sidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa kemudian kembali menanyakan sisa uang yang diterima Hudev UI dari total uang proyek BTS Kominfo.

“Itu yang Rp1,9 miliar sudah dibayarkan ke Yohan Rp490 kemudian ada sisa Rp1,3?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Amar.

“Uangnya buat apa?” ujar jaksa.

“Uang tersebut ada di rekening Hudev bercampur dengan proyek lain dan dari rekening itu juga digunakan untuk operasional,” kata Amar.

Jaksa pun menunjukkan bukti kuitansi palsu yang dibuat oleh Amar. Ia mengklaim, kuitansi itu dipalsukan atas perintah Yohan.

“Ada kuitansi, ini semuanya dipalsukan tandatangannya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Amar.

Editorial Team