Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus didesak oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal itu perlu dilakukan Jokowi sebagai upaya untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama ini disahkan revisinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).