Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Jadi Sarana Singkirkan Pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Menurutnya, tes yang menjadi bagian dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN hanya akan melemahkan.
"TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Kamis (6/5/2021).
"Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," tambah Yudi.
1. TWK menimbulkan pertanyaan
Yudi mengatakan, TWK melanggar Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahkan, kata Yudi, UU KPK maupun PP 14/2020 terkait dengan pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.
"TWK baru muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021, bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata dia.