Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melibatkan sejumlah instansi lain. 

Instansi tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI," jelas Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

 

1. Tiap instansi punya peran berbeda

Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi pers pengumuman ASN KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Ia menjelaskan, lima instansi tersebut punya peran yang berbeda. Berikut adalah peran dari masing-masing instansi:

  1. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI: Pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas
  2. BIN dan BNPT: Pelaksanaan Profiling
  3. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan BNPT: pelaksanaan wawancara pegawai KPK
  4. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat: tim observer hasil asesmen

2. Ada 75 orang tak lolos tes

Default Image IDN

Dari 1.351 pegawai yang melakukan tes, sebanyak 1.274 telah dinyatakan lolos menjadi ASN. Selain itu, terdapat 75 orang yang tak lolos dan dua orang yang tak mengikuti tes.

Meski demikian, KPK menegaskan belum menentukan sikap terhadap nasib 75 orang yang tak lolos seleksi menjadi ASN itu.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Cahya.

3. KPK bantah isu pemecatan 75 pegawainya

ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Cahya kembali membantah isu mengenai 75 orang pegawai tak lolos assessment sudah dipecat. Sebab, pihaknya belum membuat keputusan terkait hal itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

 

Editorial Team

EditorAryodamar