Jakarta, IDN Times - Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Ketua KPK Firli Bahuri menuai kritik. Indonesia Corruption Watch menilai langkah itu merupakan bentuk arogansi pimpinan KPK.
"Bagaimana tidak, sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari UU 19/19 dan PP 41/20 ditabrak begitu saja. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan. Bahkan, perintah Presiden dianggap angin lalu oleh pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak digubris," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang dikutip Rabu (2/6/2021).