Jakarta, IDN Times - Disahkannya Rncangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020),ternyata menimbulkan gelombang protes. Selain poin-poinnya di dinilai merugikan rakyat Indonesia, pembuatan UU Cipta Kerja yang kontroversial itu pun minim keterlibatan publik.
Deputy Direktur Amnesty International, Ary Hermawan, menyebut jika negara abai dalam melibatkan publik dalam proses perancangan RUU Ciptaker yang kini sudah menjadi UU tersebut. Padahal, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan urusan publik, baik secara langsung maupun oleh perwakilan.