Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Advokat Fredrich Yunadi akhirnya mengajukan banding ke Dewan Peradi Nasional (DPN) karena tidak terima telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada (2/02) lalu. Pengajuan banding resmi disampaikan ke DPN pada Rabu (21/02). 

Menurut Fredrich, putusan yang telah ditetapkan oleh DKD Peradi Jakarta bersifat sepihak. Lalu, bagaimana nasib Fredrich? Apakah ia kini masih menyandang titel sebagai pengacara selama gugatan banding bergulir?

1. Putusan dirasa tidak adil

Advokat berusia 65 tahun itu menilai keputusan yang diambil oleh DKD Peradi Jakarta pada awal Februari lalu terkesan tidak adil. Sebab, putusan itu diambil hanya mendengarkan keterangan sepihak dari penggugat. Sementara, Fredrich saat itu absen dalam beberapa kali sidang di Dewan Kehormatan Peradi lantaran sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Itu adalah kasus yang tidak terkait kasus Pak Setya Novanto. Tahu-tahu karena saya tidak hadir, lalu diputuskan saya dipecat. Tapi itu putusan dari DKD (di daerah), kami sudah mengajukan putusan banding, sehingga putusan sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Fredrich yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/02). 

2. Fredrich tuding alasan pemecatannya palsu

Editorial Team