Untuk mewakili kepentingannya, Fredrich kemudian menunjuk Haryadi, advokat dari Peradi agar mengurus memori banding. Menurut informasi dari Haryadi, ada dua alasan mengapa DKI Peradi DKI tidak sepatutnya memecat kliennya.
"Pertama, alasan materiil Pak Fredrich menyangsikan bahwa pengadu mewakili kepentingan 131 orang lainnya pemilik unit apartemen. Lah, belum diuji soal kuasa resmi yang mewakili 131 orang itu, tapi malah tetap diputuskan," kata Haryadi di lokasi yang sama.
Alasan kedua, kliennya selama ini belum pernah dikenai sanksi kode etik dari Peradi. Namun, hanya karena mendapat bukti sepihak dari pengadu lalu dikatakan sudah mengabaikan klien.
"Padahal, secara materiil tidak benar demikian, karena pada Desember 2017, kantor pengacara Fredrich masih mendapatkan surat pemberitahuan hasil penyidikan. Jadi, tidak bisa dikatakan klien kami telah menelantarkan klien yang dulu. Hasil selengkapnya sudah kami paparkan di dalam memori banding," tutur dia.
Rencananya sidang banding segera digelar di Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Ada waktu sekitar 3 pekan sebelum sidang itu bergulir.