Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Saifudin Zuhri, advokat berusia 66 tahun itu langsung bereaksi. Ia malah meminta sebelum persidangan masuk ke materi pokok, gugatan pra peradilannya ikut diperiksa di sidang. Padahal, gugatan pra peradilan sudah dicabut sendiri oleh kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (08/02).
"Oleh karena ini, Pak, apa yang sudah kami ajukan di pra peradilan, kami minta lebih dulu agar diperiksa oleh Yang Mulia, khususnya materi yang menyatakan bahwa pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan kami tidak sah," ujar Fredrich kepada Saifudin.
Hal lain yang ikut dipermasalahkan oleh Fredrich yakni soal legalitas penyidik KPK yang menangkapnya. Dalam pikirannya, para penyidik yang berasal dari unsur polisi tidak layak untuk menangkapnya, karena mereka diklaim sudah dipecat dari Polri.
"Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai penyidik, maka terlebih dahulu, mereka harus bisa membuktikan kalau mereka adalah penyidik sesuai UU," kata dia.
Hakim Saifuddin sempat bingung karena dicecar dengan begitu banyak keberatan dari Fredrich. Bahkan, Saifuddin sempat meminta waktu untuk berembuk dengan anggota majelis hakim lainnya.