Jakarta, IDN Times - Sebelum Ravio Patra, tiga aktivis ini juga pernah mengalami nasib serupa. Mereka ditangkap oleh polisi lantaran diduga mengkritisi kebijakan pemerintah.
Tiga aktivis itu yakni Dandhy Laksono, Ananda Badudu dan para aktivis kegiatan Kamisan di Malang. Dandhy diketahui sudah lama bersikap kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, khususnya menyangkut kebijakan di Papua.
Sama seperti Ravio, ia juga sempat dijemput oleh personel kepolisian lantaran diduga melakukan tindak provokasi menyangkut cuitannya soal Papua di media sosial. Usai diperiksa di Polda Metro Jaya, pendiri WatchDoc itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dalam pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlakuan serupa juga pernah diterima oleh musisi Ananda Badudu. Penangkapan Ananda sempet membuat dahi publik mengernyit karena ia justru melakukan penggalangan dana dan membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR pada tahun 2019 dan jadi korban. Tetapi, penggalangan dana itu lah yang dipertanyakan oleh pihak kepolisian. Bagaimana cerita lengkap alasan penangkapan para aktivis itu? Berikut pemaparannya: