Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengirimkan tim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Kapolri Tito Karnavian hari ini Jumat (18/8). "Tim (Kepolisian) sudah berangkat ke sana lakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita periksa," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Rizieq sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang wanita bernama Firza Husein. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.