Ilustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Meski wacana amandemen terus bergulir di lingkaran MPR, beberapa fraksi justru menentang rencana amandemen konstitusi.
Dua partai di luar koalisi pemerintah yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terang-terangan menolak perubahan pada konstitusi yang mengatur wewenang MPR.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat, Syarif Hasan, sebelumnya berpendapat penetapan PPHN cukup dengan undang-undang dan tidak diperlukan amandemen konstitusi.
“Sejak awal Partai Demokrat juga ingin penetapan PPHN cukup dengan undang-undang, kami menolak amandemen konstitusi,” ujar dia.
Sementara, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengaku pihaknya berupaya menghentikan usulan amandemen konstitusi di saat situasi politik memanas akibat isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Kami berharap usulan amandemen ini segera dihentikan supaya kita lebih tenang,” kata Hidayat.
Terbaru, partai di lingkaran pemerintah, PDI Perjuangan menarik diri dari kubu pendukung amandemen UUD 1945. Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda hingga suasana kondusif, bukan pada saat ramainya muncul penundaan pemilu.
Sebab, menurut Basarah, jika amandemen UUD 1945 tetap dilangsungkan saat ini, dikhawatirkan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.
“Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 45 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024,” ujar dia, beberapa waktu lalu.