Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, kembali tak memenuhi panggilan polisi. Bachtiar seharusya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, Selasa(14/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Bachtiar sudah pernah dipanggil sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya pada tahun 2018 lalu. Kemudian pada Rabu (8/5) dan hari ini, Bachtiar kembali mangkir.
Terkait hal itu, Polisi kata Dedi, bakal memanggil paksa Bachtiar usai dirinya kembali ke Indonesia. Diketahui, Bachtiar kini sedang berada di Arab Saudi.
"Yang jelas, penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alasan ketidakhadiran (Bachtiar) hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).
"Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP ayat 2, maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambung Dedi.