Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum aktivis Ravio Patra yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mengungkapkan setidaknya ada tiga kejanggalan dalam putusan yang disampaikan Hakim Nazar Effriadi dalam persidangan pada Selasa 14 Juli 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ravio Patra karena sependapat dengan jawaban dari pihak Termohon, yaitu Kuasa Hukum Kapolda Metro Jaya.
Apa saja kejanggalannya?