Jakarta, IDN Times - Putusan dari Pengadilan Tinggi Medan yang tetap menyatakan Meliana bersalah mengecewakan berbagai pihak, termasuk organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Terlebih ICJR pernah mengirimkan dokumen Amicus Curiae untuk memaparkan fakta-fakta hukum yang ada.
"ICJR menyesalkan penolakan banding oleh Majelis Hakim PT Medan ini," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/10).
Menurut Anggara, banyak kejanggalan dari putusan PT Medan tersebut. Salah satunya, Meliana dalam pandangan mereka, belum terbukti secara sengaja telah menodai agama Islam sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 156A huruf a KUHP Pidana. Pasal itu sendiri berbunyi: "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Unsur dengan sengaja itu, kata dia, merupakan kesengajaan dengan tujuan, sehingga niat untuk melakukan harus nyata-nyata ditujukan untuk perbuatan tersebut. Lalu, apa lagi yang dinilai janggal oleh ICJR?