Dalam persidangan itu pula terungkap bahwa Syahbandar mencabut keterangan yang sempat ia sampaikan ke penyidik dan tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu semua bermula ketika Jaksa KPK, Febi Dwiandos, mengkonfrontir pernyataan Syahbandar ketika bertemu Erwan di Bandara Soetta.
"Dalam BAP tersebut, saudara saksi mengatakan sudah ada perintah dari Pak Gubernur," ujar Febi.
Namun, itu sempat dibantah oleh Syahbandar yang akhirnya berujung ia mencabut keterangan tersebut.
"Ya, (keterangan) di BAP itu saya, itu saya cabut," kata dia.
Namun, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, baik saksi dan terdakwa tidak bisa begitu saja mencabut keterangan yang sudah ditulis oleh penyidik di BAP. Hal itu memang memungkinkan dilakukan, tapi kalau ada kekeliruan minor.
"Dan tetap perlu dijelaskan juga mengapa ada perubahan itu. Apalagi kalau prosesnya sudah sampai di persidangan," ujar Febri di kantor KPK semalam.
Ia mengingatkan kepada siapa pun ketika memberikan keterangan di tahap pro justisia maka harus dilakukan dengan benar.
"UU mengatur seperti itu. Jangan sampai kemudian keterangan diubah-ubah karena nantinya malah mengarah ke pemberian keterangan yang tidak benar," tutur dia.
Apakah nantinya hakim akan lebih mendengar keterangan Syahbandar di pengadilan ketimbang di BAP? Febri menjelaskan itu merupakan kewenangan hakim. Namun, kata dia, sering kali di persidangan, hakim malah lebih memilih untuk menggunakan keterangan di BAP dibandingkan yang sudah diubah di muka persidangan.
"Jadi, itu sebagai sebuah fakta dan tentu akan KPK cermati," ujar Febri.