Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui ada pegawai di institusi yang ia pimpin memilih mundur ketimbang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan dampak dari diberlakukannya undang-undang revisi KPK nomor 9 tahun 2019. Agus menyatakan itu sebagai jawaban atas pertanyaan anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani dalam rapat pada Rabu (27/11).
Sekjen PPP itu sempat bertanya berapa banyak pegawai KPK yang memilih mundur daripada berubah menjadi ASN.
"Yang mengajukan mundur setahu saya sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat di gedung DPR hari ini.
Sejak awal undang-undang KPK hendak direvisi sebagian para pegawainya mengaku keberatan karena merasa tak lagi memiliki independensi bila status mereka berubah menjadi ASN. Status sebagai ASN mengharuskan mereka harus mematuhi apa pun perintah dari atasannya, meskipun itu hal yang keliru.
Agus pun menitipkan pesan khusus kepada anggota DPR di komisi III terkait para pegawai KPK ini. Apa ya isi pesan khusus tersebut?