IDN Times/Axel Jo Harianja
Polisi sebelumnya sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait penganiayaan itu. Di antaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan AR. Hari ini, Selasa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar, dan satu orang lainnya berinisial F alias Ferry, juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk tersangka TR, tidak ditahan lantaran alasan kesehatan.
Argo menjelaskan, pihaknya menahan para tersangka karena terbukti melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penganiayaan Ninoy.
"Untuk tersangka BD (Bernard), selain ada di lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan mengintimidasi korban,'' jelas Argo.
Dari pemeriksaan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik Ninoy seperti laptop, flashdisk, dan sim card handphone. Mereka juga dijerat pasal penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 170 dan 335 KUHP.
Untuk mendalami kasus ini, polisi bakal memanggil Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Rencananya (Munarman diperiksa) hari Rabu (9/10)," ujar Argo.