Jakarta, IDN Times - Muktamar XXXI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh pada 23-25 Maret 2022 kini menjadi sorotan. Hal itu lantaran salah satu rekomendasi yang disampaikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, memberhentikan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Keputusan itu dibacakan pada Jumat, 25 Maret 2022 malam di gedung Banda Aceh Convention Hall. Berdasarkan video yang dibagikan epidemiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono semalam, terungkap keputusan MKEK bersifat final dan mengikat.
"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," ujar pria yang membacakan keputusan di video itu.
Dua, pemberhentian dilakukan Pengurus Besar IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. IDN Times telah meminta izin kepada Pandu untuk mengutip isi video tersebut.
Menurutnya, merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IDI, keputusan MKEK bersifat final. "Lalu, diperkuat dengan keputusan muktamar IDI," kata pria yang akrab disapa sebagai juru wabah tersebut melalui pesan pendek, Sabtu (26/3/2022).
Lalu, apa dampaknya bila mantan Kepala Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto itu tak lagi menjadi anggota IDI?