Jakarta, IDN Times - Tiga remaja menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada temannya sendiri. Mereka semua masih duduk di bangku sekolah menengah pertama atau SMP. Tiga orang itu adalah JP, AK dan DS yang melakukan kekerasan seksual pada A (13) dan M (14).
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminullah Jumat (14/6/2024).
Selain melakukan kekerasan seksual pada dua korban, para anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini juga merekam perbuatan mereka hingga akhirnya viral di media sosial.