Jakarta, IDN Times - Usai disahkan pada Apirl 2022, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ternyata masih menyimpan berbagai tantangan. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Desy Andriani menjelaskan, salah satunya adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
"UU TPKS sudah berjalan selama tiga tahun setengah, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Dari enam layanan yang ada saat ini, akan bertransformasi menjadi sebelas layanan di bawah UPTD PPA. Tantangan lain adalah belum terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, padahal pembentukannya merupakan mandat undang-undang,”ujarnya, dikutip Kamis (9/10/2025).