Jakarta, IDN Times - TikTok Indonesia mengeluarkan peraturan konten yang diperbolehkan di platform media sosial itu menjelang Pemilu 2024. Manajemen menyatakan, dalam mengadang misinformasi di masa kampanye, TikTok Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TikTok Indonesia memastikan pihaknya menegakkan panduan komunitas. Manajemen juga bekerja sama dengan mitra pengecekan fakta independen seperti Agence France- Presse (AFP), MAFINDO, dan Perludem untuk meninjau, memverifikasi, dan melaporkan konten yang berpotensi menyesatkan.
TikTok juga memberikan akses ke informasi yang kredibel dan otoritatif seputar Pemilu 2024 melalui Pusat Panduan Pemilu 2024.
