Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TikTok Buka Suara soal Aturan Kampanye Politik
ilustrasi aplikasi TikTok (IDN Times/Izza Namira)

Jakarta, IDN Times - TikTok Indonesia mengeluarkan peraturan konten yang diperbolehkan di platform media sosial itu menjelang Pemilu 2024. Manajemen menyatakan, dalam mengadang misinformasi di masa kampanye, TikTok Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TikTok Indonesia memastikan pihaknya menegakkan panduan komunitas. Manajemen juga bekerja sama dengan mitra pengecekan fakta independen seperti Agence France- Presse (AFP), MAFINDO, dan Perludem untuk meninjau, memverifikasi, dan melaporkan konten yang berpotensi menyesatkan.

TikTok juga memberikan akses ke informasi yang kredibel dan otoritatif seputar Pemilu 2024 melalui Pusat Panduan Pemilu 2024.

1. KPU minta TikTok saring konten terkait kampanye Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Atas kerja sama yang dijalin, Ketua KPU, Hasim Asy’ari meminta TikTok dapat menyaring, mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kampanye Pemilu 2024.

Merespons hal tersebut, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid mengatakan pihaknya akan menindak tegas konten yang melanggar panduan komunitas, termasuk menghapus akun yang melakukan pelanggaran.

“Menjelang pemilu, TikTok terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh,” kata Faris dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/1/2024).

2. TikTok larang pemberian gift pada konten live terkait kampanye politik

Ilustrasi TikTok. (unsplash.com/Solen Feyissa)

Faris menyampaikan, TikTok telah menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, politisi, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA). Aturannya ialah melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platform-nya.

Selain itu, akun pemerintah, politisi, dan partai politik yang menggunakan fitur live, termasuk kampanye dengan fitur live, tak diberikan akses ke fitur monetisasi TikTok seperti gift dan tip.

Namun, TikTok tak melarang akun pemerintah, politisi, dan partai politik mengunggah konten untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik. Hanya saja, akun-akun tersebut wajib bekerja sama atau berkoordinasi dengan perwakilan TikTok. 

"Kalau iklan (politik), kita memang melarang. Tapi kalau konten sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan," tutur Faris.

3. Tiga sikap TikTok dalam menjaga integritas Pemilu

Inforgrafis integritas Pemilu di platform TikTok. (dok. TikTok Indonesia)

Secara keseluruhan, ada tiga sikap yang diterapkan TikTok untuk menjaga integritas Pemilu 2024:

  1. Menghapus konten yang melanggar, seperti konten berbahaya dan mengandung misinformasi yang berkaitan dengan proses sipil dan pemilihan umum. Semua orang dapat melaporkan konten di aplikasi dengan menekan ikon bendera atau 'lapor'.   
  2. Menyediakan Pusat Panduan Pemilu 2024 (https://bit.ly/SalingJagadiTikTok) dan penandaan konten untuk meningkatkan sumber tepercaya, agar pengguna tak menjadi korban dari upaya penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks.
  3. Menjalin kerja sama dengan pemeriksa fakta lokal untuk mempertegas komitmen TikTok dalam melawan penyebaran misinformasi di platform demi menyediakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua penggunanya.

Editorial Team