Jakarta, IDN Times - TikTok berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, seiring masa transisi yang tengah berjalan. Platform berbagi video tersebut menegaskan akan mengambil langkah-langkah kepatuhan, khususnya terkait akun pengguna remaja di bawah 16 tahun, melalui proses penilaian mandiri dan konsultasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri baru untuk mengatur akses remaja terhadap platform media sosial. TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Komdigi," begitu pernyataan resmi TikTok, dikutip Sabtu (28/3/2026).
